dari hati rani

Entries tagged as ‘Socialist’

BUMN Pertambangan, Mixed-Economy System dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

May 14, 2009 · Leave a Comment

Ketentuan Peralihan pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak mengatur ketentuan penyesuaian terhadap pemegang Kuasa Pertambangan yang melakukan usaha melalui UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Dengan berlakunya UU Minerba tanggal 12 Januari 2009 tampaknya telah terjadi kekosongan hukum terhadap pemegang KP. Diantara pemegang KP tersebut adalah BUMN (dahulu Perusahaan Negara) yang bergerak di bidang pertambangan yang melalui UU No. 11 Tahun 1967 mendapatkan prioritas untuk mengusahakan golongan bahan galian vital dan bahan galian strategis. BUMN tersebut saat ini menguasai luas wilayah yang cukup luas dan telah menjadi Perusahaan Terbuka. Bagaimana seharusnya persoalan ini ditanggapi oleh Pemerintah sebagai pemegang Hak Penguasaan Negara terhadap sumber daya alam? Apakah BUMN dapat “diistemewakan” melalui UU Minerba sebagaimana dahulu diatur melalui UU 11 Tahun 1967?”
Mixed-Economy dan Neo Liberalisme
Indonesia menganut sistem ekonomi campuran (mixed economy). W Friedmann mengatakan bahwa the great majority of nations live under a system that can be describe as ‘mixed economy’ artinya bahwa dalam hal perekonomian Negara dapat turut campur dalam perekonomian. Salah satu cara Negara untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi adalah dengan mendirikan Perusahaan Negara (State-Own Enterprise). Seperti hampir pada semua Negara, Indonesia juga mendasari penyelenggaraan Negara-nya melalui Konstitusi yang disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jimly Ashidiqie berpendapat bahwa sepanjang corak muatan yang diaturnya, UUD 1945 mendekati tradisi penulisan konstitusi pada negara-negara sosialis seperti USSR, Cekoslowakia, Albania, Italia dan Hongaria yang menempatkan konstitusi disamping berfungsi sebagai hukum dasar bidang politik, juga nerupakan hukum dasar bidang ekonomi (economic constitusional) bahkan sosial (social constitution) .
Khusus pada pengaturan kegiatan keekonomian dapat dilihat pada Pasal 33 Konstitusi. Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” memberikan pengaturan terhadap hubungan antara masyarakat dengan kepemilikan sumber daya alam Indonesa. Pasal 33 ayat (3) ini juga merupakan konsep Hak Penguasaan Negara (HPN) atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia. HPN kemudian melekat kepada Pemerintah sebagai organ dari Negara. HPN melekat pada Pemerintah sebab Negara adalah badan sedangkan Pemerintah adalah penyelenggara dari Negara. HPN bukanlah berarti dimiliki, akan tetapi pengertian yang memberi kewenangan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia. Kemudian organisasi yang melaksanakan kewenangan atau tugas penguasaan Negara adalah Pemerintah Republik Indonesia. . Tampaknya pembuatan Pasal 33 (3) yang sangat Utilitarian ini dijabarkan dengan baik melalui UU No. 11 Tahun 1967. Sebagaimana teori Jhon Rawls dalam A Theory of Justice yang mengatakan bahwa “Social and economic inequalities are to be arranged so that :
a) they are to be of the greatest benefit to the least-advantaged members of society (the difference principle).
b) offices and positions must be open to everyone under conditions of fair equality of opportunity”

Kritik pada UU 11 Tahun 1967 adalah sifat pengusahaannya yang sentralistik. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengusahakan golongan bahan galian strategis dan bahan galian vital. Sedangkan pemerintah Daerah hanya dilimpahkan pengusahaan golongan bahan galian non strategis dan vital.
Kritikan mengenai Theory of Justice- nya Jhon Rawls adalah sebuah pandangan baru tentang konsep baru teori liberalism yang dikemukakan oleh Robert Nozick dalam bukunya Anarchy, State and Utopia yang dipengaruhi oleh ajaran John Locke, filsuf abad 18, yangberpendapat kaum liberal ini adalah orang-orang yg memiliki hak untuk ‘hidup, merdeka, dan sejahtera’. Orang-orang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk ‘hancur’, bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan. Nozick yang mengemukakan theory minimal state dimana Negara seharusnya tdak ikut campur dalam bidang ekonomi karena akan melanggar kebebasan individu. Teori ini mendasari Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
To be continued

Categories: daily crap
Tagged: , , , , , ,